From: abu luqman <[email protected]>
Pertanyaan:
Assalamu’alaykum
bolehkah ipar (pria/wanita) manampakkan auratnya pada adik/kakak kandung atau menutup auratn (berhijab untuk wanita) lebih rajih, jazakallah khoir
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah.
Kakak ipar (lelaki/wanita) tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan saudara suami atau istrinya. Demikian pula sebaliknya. Karena keduanya tidak memiliki hubungan mahram. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan keras terhadap hubungan interaksi antar-saudara ipar.
Ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari & Muslim).
Maksud hadist: Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.
Allahu a’lam
Di jawab oleh Dewan Pembina Konsultasi Syariah
Artikel www.konsultasisyariah.com
🔍 Keutamaan Bismillah, Imam Nawawi Banten, Kalimat Ijab Qabul, Isyarat Telinga Berdenging, Kumpulan Doa Dalam Alquran & Hadits, Ceramah Rumah Tangga